Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KARANGASEM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2023/PA.Kras 1.Badriyah binti Haji Abdurrahman
2.Rizki Hidayat Budi bin Jaelani
3.Dapik Solana bin Jaelani
4.Merinda Nurifani binti Jaelani
5.Muhammad Husaini bin Hasan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2023/PA.Kras
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Badriyah binti Haji Abdurrahman
2Rizki Hidayat Budi bin Jaelani
3Dapik Solana bin Jaelani
4Merinda Nurifani binti Jaelani
5Muhammad Husaini bin Hasan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
2. Menetapkan alm. Jaelani Bin Samsudin (pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 29 Januari 2010 di Denpasar
3. Menetapkan ahli waris yang dari Pewaris (alm) Jaelani Bin Samsudin adalah:
- Badriyah binti Haji Abdurahman (sebagai Istri)
- Rizki Hidayat Budi bin Jaelani (sebagai Anak).
- Dapik Solana bin Jaelani (sebagai Anak)
- Merinda Nurifani binti Jaelani (Sebagai Anak)
 - Muhammad Husaini bin Hasan (Menantu)
4. Menetapkan harta warisan Jaelani Bin Samsudin (pewaris) adalah : Sebuah Rumah Diatas tanah seluas 50 M2 SHM No. 3811 yang berlokasi di jalan Gatsu Tengah Gang Marga Utama No.15 B, Banjar Marga Jati, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Subsider :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak